“Larangan Transaksi Langsung di TikTok Shop: Pajak dan Aturan Baru Pemerintah”

Dukung kami dengan berbagi

TikTok Shop telah mendominasi social commerce di Indonesia, mengalahkan pesaing utamanya seperti WhatsApp, Facebook Shop, dan Instagram Shopping. Data terbaru menunjukkan bahwa platform dari China tersebut memiliki lima juta pelaku bisnis di Indonesia per Juni 2023, dengan dua juta di antaranya merupakan UMKM. Namun, ada perkembangan terbaru terkait larangan transaksi langsung di TikTok Shop yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dalam laporan terbaru dari Similiarweb, TikTok Shop menguasai aktivitas social commerce di Indonesia, dengan WhatsApp, Facebook Shop, Instagram Shopping, Telegram, dan Line Shopping mengikuti di belakang. Total ada lima juta pelaku bisnis dari Indonesia yang aktif di TikTok Shop pada Juni 2023, termasuk dua juta UMKM. Meskipun data ini mencerminkan pertumbuhan yang signifikan, nilai transaksi perdagangan tidak diungkapkan oleh perwakilan TikTok.

TikTok Shop dikenal karena pendekatan uniknya terhadap berbelanja online. Mereka mempromosikan pengalaman “content first, commerce later,” yang memungkinkan pengguna menikmati konten sebelum berbelanja. Pelaku bisnis yang ingin berjualan di TikTok Shop harus memiliki identitas Indonesia, meskipun produk yang dijual tidak harus berasal dari Indonesia.

Data juga menunjukkan bahwa Shopee merupakan platform e-commerce dengan kunjungan terbanyak di Indonesia pada kuartal pertama tahun 2023, dengan rata-rata 157,9 juta kunjungan per bulan, mengalahkan pesaing seperti Tokopedia, Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Hal ini mencerminkan pentingnya e-commerce dalam mendukung ekonomi digital di dalam negeri.

TikTok Shop Dilarang Berjualan

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan larangan transaksi langsung di social commerce seperti TikTok Shop dalam rapat terbatas. Hal ini berdasarkan revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Social commerce sekarang hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, sementara transaksi langsung dilarang.

Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan pajak terhadap transaksi di social commerce seperti TikTok Shop. Pajak ini akan dikenakan sesuai dengan yang diatur oleh Kemenkeu. Sebelumnya, harga produk di social commerce biasanya lebih murah karena tidak dikenakan pajak.

Revisi Permendag juga melarang e-commerce dan social commerce menjual produk mereka sendiri, dengan harapan menciptakan kompetisi yang lebih sehat di antara pelaku UMKM. Aturan ketiga dalam revisi ini melarang produk impor di bawah Rp1,5 juta diperdagangkan dan dikirim langsung ke Indonesia oleh penjual dari luar negeri atau cross-border.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *